Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat

Waktu:2026-07-30 03:21:36Sumber: Harbor JourneyPenulis:Teknologi

Petani asal Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sutarman (74) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat terkena peluru senapan angin.

Kapolsek Plupuh, Iptu Mohamat Nur Arifin menyampaikan, semula korban tengah membuat saluran air di lahan pertanian wilayah Dukuh Manyaran pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30.

Korban dalam posisi jongkok tiba-tiba merasakan benturan keras bagian pinggang kirinya dari arah belakang.

Awalnya, korban tidak menyadari penyebab luka tersebut dan tetap beraktivitas.

Namun, lansia itu merasa pusing dan nyeri hingga akhirnya pulang ke rumah selang beberapa saat kemudian.

Lanjutnya, diketahui ada luka yang mengeluarkan darah bagian pinggang kiri saat keluarga memeriksakan kondisi korban.

Korban kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen setelah sempat dibawa ke Puskesmas Plupuh II.

Korban yang kondisinya memburuk kemudian dirujuk ke RSUD Dr Moewardi Solo pada Kamis (9/7/2026).

Lansia itu dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan penanganan medis selama delapan hari di rumah sakit pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00.

Kapolsek Plupuh menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” kata Iptu Mohamat Nur Arifin, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kasus itu mengarah kepada seorang pria Suranto (41) yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Pelaku memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.

Pelaku yang saat itu melakukan uji coba senapan angin diduga proyektilnya peleset dan mengenai korban yang tengah berada di area persawahan.

Kapolsek Plupuh mengungkapkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin jenis bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, serta perlengkapan yang digunakan saat proses pengujian senapan.

Polisi juga menyita pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri sebagai barang bukti.

Kasus tersebut kini ditangani dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Plupuh menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ucap dia. 

Konten Terkait
Konten Rekomendasi